Wujud Partisipasi Pelajar Dalam Pembelaan Negara
pk Rasa cinta tanah air adalah upaya untuk membela tanah air. Tanah air menunjukan identitas kebangsaan. Mungkin ada dari warga Indonesia yang di lahirkan di  Negara lain, tetapi jika dia seorang WNI maka dimanapun dia itu berada, ataupun bertempat tinggal dimanapun, maka identitas kebangsaannya sebagai WNI tidak akan hilang. Upaya untuk membela Negara bisa dilakukan dengan pembelaan sesuai dengan profesinya atau pekerjaannya, contohnya pelajar, guru, petani, pedagang dan karyawan swasta. Artimya setiap warga Negara bisa mewujudkan sifat bela Negara sesuai dengan pekerjaannya sehari-hari. Sebagai seorang pelajar, perbuatan yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi dalam pembelaan segara, antalain: 1. Lingkungan keluarga a. Mengembangkan sikap dan perbuatan untuk mempertahankan keutuhan dan kehormatan bangsa. b. Mengatasi semua masalah yang timbul secara demokratis. c. Melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban sebagai suatu keluarga yang baik dan benar. 2. lingkungan sekolah a. Mematuhi semua tata tertib sekolah dengan tertib b. Mengikuti kegiatan belajar dan mengajar dan upacara dengan baik c. Menjaga nama baik sekolah, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah 3. Lingkungan masyarakat a. Rela berkorban untuk pengembangan dan kemajuan serta kemandirian masyarakat b. Mengikuti ketertiban dan keamanan secara tertib c. Menciptakan lingkungan yang indah, baik dan juga aman 4. Lingkungan berbangsa dan bernegara a. Menghormati jasa para pahlawan b. Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia c. Menghargai bendera merah putih sebagai lambing Negara d. Bangga memiliki budaya nasional e. Berani membela kebenaran, keadilan, jujur dan masih banyak lagi yang lainnya. Sebagai insam manusia kita harus menjaga keamanan, ketertiban dan ketenraman dalam berbagai kehidupan dimana kehidupan yang satu dengan kehidupan yang lainnya akan berhubungan. Masyarakat yang aman, tertib dan damai akan mewujudkan kebahagiaan bagi para penduduk. Negara kita bertugas untuk melindungi keselamatan dan keutuhan wilayah, dan Negara juga berkewajiban untuk melindungi keselamatan kepada setiap penduduk. Dengan menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar kita, maka akan bermanfaat, diantaranya: 1. menciptakan keaman lingkungan 2. menciptakan ketentraman dan keamanan dalam hidup 3. menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku 4. menciptakan kehidupan yang kondusip, tidak ada kerusuhan dan kekacauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *